Tunaikan Zakat Anda Di Lembaga Resmi UPZ YIM
Tunaikan zakat anda di lembaga resmi UPZ YIMS SK BAZNAS NO : KEP.085.B/SKUPZ/BAZNAS/BKS/III/2022. Sebagian orang mempertanyakan “kenapa harus membayar zakat di lembaga zakat?”, bukankah bisa langsung disalurkan langsung ke mustahik ? Membayar zakat baik secara langsung maupun melalui lembaga tentu sama-sama baik. Namun, ada beberapa manfaat dan kelebihan yang bisa sahabat dapatkan dengan membayar zakat di lembaga. Apa saja manfaatnya ?
1. Sesuai dengan Sunnah Rasulullah Saw
Sahabat, ternyata pengelolaan zakat secara terorganisir melalui suatu lembaga sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW dilakukan. Sejak tahun ke-2 hijriah, umat Islam sudah diperintahkan untuk berzakat. Selanjutnya pembayaran zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang benama Baitul Maal pada masa itu.
2. Menghindari dari Sifat Riya
Syarat suatu amal diterima salah satunya adalah ikhlas. Ikhlas memang amalan hati dan hanya Allah yang tahu. Dengan berzakat melalui lembaga zakat, sahabat tidak langsung mengenal orang yang mendapatkan zakat dari sahabat. Kadang kala kita jadi tinggi hati ketika memberi zakat kepada orang yang kita ketahui. Jangan sampai terlintas kalo kita lebih hebat daripada orang yang kita beri tersebut.
Lembaga zakat pada umumnya harus memiliki izin. Selain itu BAZNAS juga berkewajiban memberikan laporan kepada kementrian agama. Sahabat tidak perlu khawatir, Hasil Audit Keuangan Laporan BAZNAS Jabar 7 kali berturut-tutut mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanapa Pengecualian), meraih Predikat sebagai Lembaga Pengelola Zakat Sesuai Syariah, Berperingkat A, dan Patuh Pelaporan Keuangan Standar, BAZNAS Jabar juga sudah tersertifikasi ISO 9001 : 2015
Dan kini BAZNAS Kabupaten Bekasi telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Alhamdulillah Yayasan Indonesia Membangun Sejahtera sudah terdaftar sebagai UPZ nomor; SK BAZNAS NO : KEP.085.B/SKUPZ/BAZNAS/BKS/III/2022 yang melaporkan hasil penerimaan zakat dan penyalurannya kepada BAZNAS Kabupaten Bekasi.
Sahabat sudah tau jika zakat bisa mengurangi pajak tahunan? Hal ini dijelaskan dalam UU No.23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Dasar hukumnya ada pada pasal 22 dan 23 ayat 1-2. Aturan dalam pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Pasal 23: BAZNAS ,LAZ atau UPZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Aturan ini juga ditegaskan dalam UU No 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 3 poin (a.1) tentang pajak penghasilan. Dimana bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga zakat yang disahkan pemerintah dikecualikan dari objek pajak. Namun, jika zakat tidak dibayarkan kepada lembaga amil zakat resmi maka zakat tersebut tidak dapat dikurangi pajaknya dari penghasilan bruto. Untuk itu, jika sahabat menyalurkan melalui lembaga zakat, maka ada kelebihan pengurangan pajak tahunan. Tentu dengan sayarat terdapat bukti sah dan legal dari lembaga bersangkutan.
7. Mudah dan Praktis
Membayar zakat di BAZNAS Jabar dan UPZ YIM kini lebih mudah dan cepat. sahabat tidak perlu lagi mencari dan berkunjung langsung ke kantornya, tetapi bisa membayarnya secara online, scan QRIS, atau transfer.