Membantu Uang SPP Anak Yatim

YATIM, adalah anak yang ditinggal ayahnya (meninggal) ketika usianya masih kecil, atau belum baligh. Jika yang tiada adalah ibunya, maka disebut dengan piatu. 

“Tidak lagi disebut yatim anak yang sudah bermimpi (baligh).” (HR. Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib). (Sunan Abi Daud, Kitab Al-Washaya No. 2489).

Tidak ada satu pun di dunia ini anak yang menginginkan ayahnya meninggal atau menjadi Yatim, dengan kondisi orang tua yang tidak lengkap, atau bahkan tanpa keduanya sama sekali. 

Maka, keberadaan mereka, “anak yatim”, seharusnya menjadi perhatian kita semua. 

Dalam Al-Qur’an, kata yatim disebutkan sebanyak 23 kali, yakni 8 kali disebut dalam bentuk tunggal, 14 kali dalam bentuk jamak dan 1 kali dalam bentuk dua (mutsanna).

Al-Qur’an secara tegas mengatakan, anak yatim adalah sosok-sosok yang harus dikasihi, dipelihara dan diperhatikan. 

Allah berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakan lah “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik,” (QS. Al-Baqarah [2]: 220).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *